Ciawi, (BS) — Seorang buruh PT Dae Dong International (DDI) bernama Sandi meninggal dunia saat bekerja, Selasa (2/12/2025). Keluarga menilai pihak perusahaan lamban memberikan penanganan, sehingga nyawa Sandi tidak tertolong.

Korban, warga Kampung Cibolang, Desa Teluk Pinang, ini meninggalkan seorang istri dan bayi berusia 10 hari. Kepergian Sandi memunculkan duka mendalam sekaligus kekecewaan pihak keluarga terhadap manajemen perusahaan.

Kakak korban, Imron alias Iim, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal Sandi sempat mengeluh sakit dan mengajukan izin pulang. Namun, menurut rekan-rekannya, izin tersebut tidak diberikan.

“Teman-teman sudah meminta kendaraan untuk membawa Sandi ke rumah sakit, tapi dipersulit. Setelah dipaksa baru diberikan, namun Sandi sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit,” kata Iim, Kamis (4/12/2025).

Iim juga menyoroti tidak adanya klinik di area pabrik yang mempekerjakan lebih dari 500 buruh. Ia menduga hal itu telah melanggar aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, keluarga kecewa karena perusahaan hanya memberikan Rp10 juta, di mana Rp7 juta merupakan gaji dua bulan Sandi. “Artinya bantuan perusahaan hanya Rp3 juta, padahal Sandi sudah bekerja lebih dari delapan tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer HRD PT DDI, Eka, membantah tudingan lambannya bantuan. Ia menyebut perusahaan tidak menunda pertolongan dan membawa Sandi ke rumah sakit.
“Pada saat kejadian saya sedang di luar. Soal izin, atasan tidak menerima pengajuan dari Sandi. Kami tidak mempersulit,” jelasnya.

Eka menambahkan bahwa Sandi memiliki riwayat sakit paru-paru dan sempat resign sebelumnya. “Hari itu Sandi mendadak kejang dan mulut berbusa. Awalnya dikira kesurupan, tapi langsung dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Terkait bantuan untuk keluarga, Eka mengklaim semuanya telah diselesaikan. “Tidak ada keluhan dari keluarga. Perusahaan sudah memberikan bantuan,” tegasnya. (Iwan)