Bogor, (BS) — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat sistem pelayanan kesehatan dengan menitikberatkan pada penguatan layanan kesehatan primer serta penerapan zonasi wilayah kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemerataan layanan sekaligus mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit, khususnya rumah sakit umum daerah (RSUD).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Fusia Meidiawaty, mengatakan transformasi sistem kesehatan diarahkan agar masyarakat tidak selalu bergantung pada rumah sakit, melainkan dapat memperoleh pelayanan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Penguatan pelayanan kesehatan primer menjadi kunci. Puskesmas harus percaya diri menangani kasus sesuai kewenangannya, sementara rumah sakit berperan sebagai rujukan untuk kasus yang memang membutuhkan penanganan lanjutan,” ujar dr. Fusia.

Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa, Kabupaten Bogor membagi sistem pelayanannya ke dalam enam wilayah zonasi kesehatan. Setiap wilayah didukung oleh RSUD sebagai rumah sakit rujukan utama agar sistem pelayanan dan rujukan berjalan lebih terarah dan efisien.

Melalui penerapan zonasi tersebut, rujukan pasien diharapkan tidak lagi lintas wilayah secara tidak perlu. Pasien dari wilayah barat, misalnya, diarahkan ke rumah sakit rujukan terdekat tanpa harus menuju pusat kota jika fasilitas layanan sudah tersedia.

“Zonasi ini penting agar pelayanan lebih cepat dan merata. Tidak logis jika pasien dari wilayah barat harus dirujuk jauh, padahal di wilayahnya sudah tersedia RSUD,” jelasnya.

Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 101 Puskesmas, dengan 37 di antaranya merupakan Puskesmas DTP (rawat inap) yang mampu menangani kasus gawat darurat tertentu, termasuk layanan kesehatan ibu dan bayi. Dinas Kesehatan mendorong terbentuknya jejaring yang kuat antara Puskesmas dan rumah sakit di masing-masing wilayah.

Melalui jejaring tersebut, dokter Puskesmas dapat melakukan konsultasi dengan dokter spesialis di rumah sakit, sehingga kasus dengan kategori zona hijau hingga kuning dapat ditangani di Puskesmas tanpa harus langsung dirujuk ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.

“Kami ingin Puskesmas tidak hanya menjadi tempat rujukan administratif, tetapi benar-benar menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menyelesaikan banyak kasus,” ungkap dr. Fusia.