CARINGIN, (BS) – Kepala desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Acep Awaludin dilaporkan oleh Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) GENPAR ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas tuduhan menjual tanah garapan kepada pengusaha asal Jakarta.
Dalam laporan Surat perintah penyidikan nomor SP. lidik/255/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 13 april 2022 bahwa kepala Desa Tangkil yang rekan Mandalay selama tiga periode itu ada keterlibatan dalam proses jual beli lahan garapan milik negara.
Ketua LSM GENPAR Sambas Alamsyah mengatakan, ihwal kepala desa yang dilaporkan oleh pihaknya itu, didasari adanya ketidak adilan yang dirasakan oleh ahli waris bernama Adhi Purnama yang memberikan surat kuasa pendampingan hukum kepadanya.

“Kita sudah mengirimkan surat pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jabar, terkait permasalahan over alih tanah garapan seluas 20.000 m2 di blok 011 (blok Cawal/TG) RT 01 RW 01 Desa Tangkil atas nama Almarhum Sumirat yang kini beralih kepemilikannya menjadi atas nama Polawison,” ungkapnya, Kamis (02/06/22), kepada wartawan.
Baca juga: Warga Leuwi Kaso Cinagara Resah, Pabrik Kerupuk Tak Berijin Cemari Lingkungan
Atas kejadian itu ahli waris Alm. Sumirat merasa dirugikan dan telah kehilangan hak-haknya untuk menggarap tanah tersebut.
Sambas menjelaskan, bahwa terjadinya
proses perpindahan atas hak atau over alih garapan dari almarhum Sumirat kepada saudara Polawison yang diduga dilakukan oleh Haji Darma melalui mediator Sape’i tanpa seijin dan sepengetahuan dari ahli waris keluarga almarhum Sumirat, pada tahun 2010.
“Namun dalam hal ini transaksi jual beli diketahui oleh kepala Desa Tangkil, sesuai dengan surat keterangan kades, dengan begitu diduga perbuatan melawan hukum yang mana telah melakukan tindakan konspirasi dan mal administrasi,” jelasnya.

