BOGOR, (BS) – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB Dapil V, Nurodin atau yang akrab disapa Jaro Peloy, menyatakan komitmennya untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Festival Saba Lembur di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Sabtu (21/6). Ia menyebut bahwa masyarakat adat masih eksis menjaga nilai-nilai kearifan lokal, namun belum memiliki perlindungan hukum yang layak dari pemerintah daerah.

“Ini menjadi PR besar. Banyak kasepuhan di Bogor masih menjaga adat-istiadat, tapi belum ada regulasi yang menaungi mereka,” ujar Jaro Peloy.

Jaro Peloy menyebut Kampung Adat Urug sebagai salah satu contoh kasepuhan ikonik yang masih hidup dan berkembang. Ia berharap ke depan, Perda ini juga bisa membuka ruang legalisasi Desa Adat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perda ini jangan hanya bicara budaya, tapi juga bicara perlindungan hak dan penguatan akses masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam,” tegasnya.

Dukungan terhadap rencana ini juga datang dari Jaringan Kebudayaan Rakyat (Jaker) Kabupaten Bogor, yang selama ini aktif memperjuangkan pengakuan masyarakat adat. Namun demikian, media ini mencatat struktur panitia Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 400.10/737/Kpts/Per-UU/2024, masih dinilai belum optimal menjalankan tugasnya secara substantif.

Struktur tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah, dengan anggota dari berbagai dinas terkait. Namun hingga kini, baru dua kasepuhan yang diakui secara administratif: Kampung Adat Urug (Sukajaya) dan Desa Malasari (Nanggung).

Padahal, ada kasepuhan lain seperti:

Halaman:
N
Penulis: Naufal