BEKASI, (BS) — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dinilai gagal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN RI) Kabupaten Bekasi setelah surat permohonan klarifikasi data tanah yang mereka ajukan tak kunjung mendapat respons.
DPD APKAN RI secara resmi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Surat bernomor 01/DPD/APKAN RI/4/VII/2025, tertanggal Juli 2025, berisi permintaan klarifikasi Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) atas sebidang tanah di wilayah Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan.
Dalam surat tersebut, Ketua DPD APKAN RI Naselih — yang juga merupakan ahli waris sah dari almarhum H. Nibih, pemilik lahan — menegaskan pentingnya klarifikasi ini guna menghindari potensi praktik mafia tanah serta memastikan keabsahan dokumen pertanahan. Permohonan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat telah diterima secara resmi oleh Kantor BPN Kabupaten Bekasi pada Jumat, 4 Juli 2025, terbukti dengan adanya stempel resmi penerimaan dokumen.
Namun, saat tim BeritaSatoe.com melakukan konfirmasi lanjutan ke Kantor Pertanahan Bekasi pada Rabu, 23 Juli 2025, tidak ada tanggapan yang memadai. Tim hanya dapat berkomunikasi melalui petugas keamanan bernama Ari Rizki yang meneruskan informasi ke staf internal bernama Imam melalui handy talky. Setelah lebih dari dua jam menunggu, staf Imam belum bersedia memberikan keterangan.
Tim redaksi juga berupaya menghubungi petugas keamanan lainnya, Fami, melalui WhatsApp di nomor 0815-4641-7370, namun hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat balasan.
Ketua DPD APKAN RI Bekasi, Naselih, menyayangkan sikap pasif BPN Bekasi. Ia menilai hal ini sebagai bentuk penghambatan terhadap akses informasi publik dan mencederai semangat transparansi lembaga negara.
“Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas surat yang kami ajukan,” ujar Naselih.
DPD APKAN RI mendesak ATR/BPN Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi dan memediasi sengketa administrasi pertanahan ini secara terbuka. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik serta mencegah munculnya konflik agraria akibat kelambanan birokrasi. (Syaugy Achmad)
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

