CIBINONG, (BS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto pasca tragedi runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Pendataan dilakukan secara bertahap melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong. Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I, Yusuf, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan verifikasi lapangan terhadap bangunan pesantren di wilayah kerja mereka.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas terkait, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” ujar Yusuf, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, kegiatan pendataan ini juga merupakan bagian dari pengawasan rutin DPKPP terhadap bangunan publik dan keagamaan. Saat ini, fokus utama diarahkan pada pondok pesantren yang telah beroperasi di wilayah kerja UPT 1.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah, karena lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya.
Yusuf menuturkan bahwa wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Di setiap kecamatan, DPKPP telah menugaskan petugas pengawas bangunan untuk melakukan verifikasi dan pendataan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan dan desa.
“Data awal pondok pesantren kami peroleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren,” tambahnya.
Yusuf menjelaskan, salah satu fokus utama dari pendataan ini adalah memastikan kelengkapan dokumen perizinan setiap pondok pesantren, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang sudah beroperasi.
“Dengan perizinan yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola,” ujarnya.

