Depok, (BS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menunjukkan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang berpotensi terlantar. Langkah ini dianggap krusial dalam memastikan kesejahteraan dan masa depan generasi penerus bangsa.

Apresiasi ini muncul menyusul sosialisasi yang digelar pada Kamis (23/10) oleh Kejaksaan Kota Depok. Diharapkan, implementasi Permensos tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali bagi Anak yang Berpotensi Terlantar ini dapat memperkuat sistem perlindungan anak melalui mekanisme perwalian yang lebih terstruktur dan terarah.

Siswanto, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penuh inisiatif ini.

"Anak-anak yang berpotensi terlantar harus mendapatkan wali sesuai dengan ketentuan Permensos. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban membentuk tim asesmen untuk menilai dan menetapkan wali bagi mereka," ujar Siswanto.

Menurutnya, langkah Kejaksaan Depok mencerminkan tanggung jawab sosial negara dalam penegakan hukum demi kesejahteraan anak.

Bandung menjadi contoh sukses penerapan Permensos di Jawa Barat. Siswanto menuturkan, berdasarkan laporan Kejaksaan, program serupa berjalan efektif di Kota Kembang.

"Kejaksaan berharap Depok dapat mengikuti langkah positif tersebut dan menjadi kota kedua di Jawa Barat yang menerapkan aturan ini. Komisi D tentu sangat mendukung penerapan Permensos ini karena relevan dengan kondisi sosial di Depok," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Siswanto berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap sesama, terutama anak-anak yang membutuhkan uluran tangan.

"Harapan kami, masyarakat yang mampu secara finansial dan spiritual ikut berperan menjadi wali atau orang tua asuh. Ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi gerakan kemanusiaan untuk melindungi generasi masa depan," tutupnya.