DEPOK, (BS) – DPRD Kota Depok melalui Badan Anggaran (Banggar) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Depok, Rabu (20/8/2025).
Ketua Banggar DPRD Depok, H. Ade Supriyatna, menyebut perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian atas dinamika semester pertama tahun anggaran berjalan.
“Perubahan APBD ini lahir dari kebutuhan menyesuaikan pendapatan daerah, adanya dana transfer baru, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Postur APBD Perubahan 2025
Dalam postur final, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp4,55 triliun, naik Rp226 miliar dari sebelumnya. Rinciannya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp2,40 triliun
Pendapatan Transfer: Rp2,15 triliun
Sedangkan Belanja Daerah disetujui sebesar Rp4,64 triliun, naik Rp104 miliar dari anggaran awal. Kenaikan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, hingga belanja tidak terduga.
Meski terdapat defisit Rp86,4 miliar, kekurangan tersebut ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sehingga kondisi fiskal tetap sehat.
Rekomendasi Strategis DPRD
Banggar DPRD Depok juga memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya:Optimalisasi anggaran kewilayahan, terutama di tingkat kelurahan, untuk mendukung kegiatan masyarakat seperti PKK dan Posyandu.
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

