DEPOK, (BS) – DPRD Kota Depok melalui Badan Anggaran (Banggar) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Depok, Rabu (20/8/2025).

Ketua Banggar DPRD Depok, H. Ade Supriyatna, menyebut perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian atas dinamika semester pertama tahun anggaran berjalan.
“Perubahan APBD ini lahir dari kebutuhan menyesuaikan pendapatan daerah, adanya dana transfer baru, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Postur APBD Perubahan 2025
Dalam postur final, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp4,55 triliun, naik Rp226 miliar dari sebelumnya. Rinciannya:

Halaman:
N
Penulis: Naufal