Bogor, (BS) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor memanggil empat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi terkait belum terbayarkan nya sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp204 miliar.

Empat OPD yang dimintai keterangan tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), serta Dinas Pendidikan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi akibat belum optimalnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Kendati demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian serius DPRD dan akan dijadikan bahan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Ini harus menjadi pembelajaran. Ke depan, perencanaan kegiatan harus benar-benar mempertimbangkan kesiapan anggaran dan mekanisme pembiayaannya,” ujar Sastra.

Menurutnya, tata kelola keuangan daerah perlu dibenahi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penentuan sumber pendanaan, hingga pelaksanaan program agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, mengatakan pemanggilan empat OPD dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait penyebab tunggakan serta jadwal penyelesaian pembayaran kepada pihak penyedia jasa.

Redaksi Pemerintahan

Pemkab Bogor Kirim 17 Personel Bantu Penanganan Longsor di Bandung Barat

“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 700 dokumen pekerjaan dari empat dinas dengan nilai total Rp204 miliar. Seluruh pekerjaan telah selesai, namun hingga kini pembayarannya belum direalisasikan,” kata Aan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memastikan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban tersebut. Ia mengakui pembayaran belum dapat dilakukan hingga akhir 2025 karena adanya kendala administratif dan teknis.

“Hasil pendataan sementara menunjukkan nilai tunggakan hampir Rp204 miliar. Pembayaran tidak bisa dilakukan sekaligus karena harus mengikuti ketentuan penganggaran, termasuk melalui mekanisme perubahan parsial,” jelas Ajat.