LAMPUNG SELATAN - Polemik penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencabulan kembali mengemuka. Orang tua PDS melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum penyidik Polres Lampung Selatan ke Propam Polda Lampung pada Selasa (30/12/2025).
Kuasa hukum PDS, Dr. c. I Made Suarta, S.H., M.H., bersama Sumarji, S.H., menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak manusiawi yang dialami klien mereka selama proses pemeriksaan. Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Kamis (19/2/2026) usai sidang praperadilan yang sebelumnya ditunda.
Menurut kuasa hukum, klien mereka diduga mengalami kekerasan fisik saat diperiksa. Mereka menyebut adanya dugaan pemukulan hingga menyebabkan telinga mengeluarkan darah, luka bakar akibat rokok di beberapa bagian tubuh, serta lebam pada wajah dan mata.
“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Propam Polda Lampung menindak tegas oknum yang diduga melakukan penyiksaan terhadap klien kami,” ujar tim kuasa hukum.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Propam Polda Lampung untuk proses pendalaman. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dimaksud.
Di sisi lain, perkara pokok masih bergulir melalui mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik. Sidang perdana sebelumnya ditunda karena pihak termohon tidak hadir dan dijadwalkan ulang pada pekan mendatang.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

