BOGOR – Ribuan petani penggarap di kawasan lereng Gunung Salak, tepatnya dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, melayangkan sekitar 1.000 surat keberatan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait rencana perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik dua perusahaan.
Surat keberatan tersebut ditujukan terhadap rencana perpanjangan SHGB PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Halizano Wistara Persada (HWP). Diketahui, SHGB PT BSS telah berakhir pada 2017, sedangkan SHGB PT HWP berakhir pada 2014.
Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mengatakan bahwa pengiriman surat keberatan dilakukan secara bertahap oleh para petani penggarap.
“Per hari ini petani penggarap mulai mengirimkan surat keberatan terhadap perpanjangan SHGB PT BSS dan PT HWP. Rencananya jumlahnya sekitar 1.000 surat, dengan pengiriman sekitar 100 surat setiap hari,” ujar Yusuf, Rabu (11/3/2026).
Menurut Yusuf, setiap petani membuat surat keberatan secara mandiri dengan tulisan tangan di atas kertas folio bergaris, dilengkapi materai serta fotokopi KTP sebagai bentuk identitas dan bukti keberatan resmi.
Ia menjelaskan bahwa alasan utama penolakan tersebut karena kedua perusahaan dinilai menelantarkan lahan yang berada di wilayah tersebut.
“Sejak kedua perusahaan memiliki SHGB, tidak ada aktivitas apa pun untuk mengolah lahannya. Sementara para petani sudah menggarap lahan di lereng Gunung Salak sejak puluhan tahun sebelum perusahaan tersebut hadir,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Yusuf, di dalam area yang tercatat sebagai SHGB kedua perusahaan tersebut saat ini telah terbentuk permukiman warga dengan dua RT dan satu RW yang dihuni masyarakat setempat.
Karena itu, para petani menilai perpanjangan SHGB berpotensi menimbulkan konflik agraria di tengah masyarakat yang telah lama menggarap dan menempati lahan tersebut.

