Pesawaran, (BS) – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan serius masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyaluran Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025 yang dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan praktik mark up serta kegiatan fiktif.
Sorotan paling tajam mengarah pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan data yang diterima redaksi, Dana Desa Kalirejo pada tahun tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 994.574.000. Namun, realisasi penyaluran yang tercatat hanya sebesar Rp 358.329.000. Selisih anggaran yang cukup besar tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, Selasa (13/1/2026).
Kejanggalan kembali muncul pada tahun anggaran 2025. Data menunjukkan bahwa jumlah realisasi Dana Desa Kalirejo kembali tercatat sebesar Rp 358.329.000, dengan pagu anggaran yang sama persis, yakni Rp 994.574.000. Bahkan, pos-pos anggaran yang tercantum disebut memiliki kemiripan hampir identik dengan tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya pola pengelolaan anggaran yang tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak masuk akal kalau dua tahun berturut-turut realisasinya sama persis, jumlahnya sama, bahkan pos kegiatannya pun hampir sama. Ini jelas patut dipertanyakan,” ujar salah seorang warga Desa Kalirejo yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga juga menilai minimnya pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat di desa mereka tidak sebanding dengan besarnya Dana Desa yang seharusnya diterima setiap tahun. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa Dana Desa Kalirejo tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada Kepala Desa Kalirejo, Eva Riyanto, guna meminta klarifikasi terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan.
Sikap diam tersebut justru memicu pertanyaan lebih lanjut di tengah masyarakat.
“Kalau memang pengelolaan Dana Desa bersih dan sesuai aturan, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik. Bungkam seperti ini justru menambah kecurigaan,” ujar warga lainnya.

