BANDUNG, (BS) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak seluruh eksepsi terdakwa Ade Yasin dalam perkara kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Hera Kartiningsih selaku Hakim Ketua dalam sidang penyampaian putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Senin 01 Agustus 2022.
” Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dengan alasan tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas,lengkap dan cermat,” sebut Hera.
Dengan demikian majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan mempergunakan surat dakwaan Penuntut Umum, dengan nomor perkara 65/TUT.01.04/24/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan.

“Menimbang bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan terhadap terdakwa Ade Yasin dapat dilanjutkan oleh JPU KPK.” jelas Ketua Majelis Hakim, dalam Sidang yang dihadiri terdakwa secara Virtual tersebut.
Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Ade Yasin, Ini Alasannya
Menanggapi putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan siap untuk melanjutkan tuntutannya.
“JPU dalam hal ini siap melanjutkan tuntutan, dah dalam sidang mendatang, kita akan hadirkan para saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Roni Yusuf saat dikonfirmasi wartawan usai sidang.

