Lampung Timur, (BS) – Mark-up atau penggelembungan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi dan menggelapkan uang hasil sewa traktor selama 4 musim tanam (MT) tahun 2022-2023 diduga dilakukan oleh Muslihin.
Muslihin menjabat Ketua Gapoktan Rukun Sentosa rangkap jabatan Pengecer pupuk bersubsidi pada Kios Lini IV Rukun Sentosa di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana sejak 2019 silam.
Meskipun melakukan mark-up HET pupuk subsidi dan penggelapan uang hasil sewa traktor, namun Muslihin seolah-olah merasa tak bermasalah atas tindakannya itu seakan-akan kebal hukum.
Gelagat itu diperhatikan oleh anggota Gapoktan Rukun Sentosa, ia mengamati bahwa dibelakang Muslihin ada sosok Heriyanto Kabid Sarpras Dinas Ketahanan Pangan atau Pejabat PPNS Kabupaten Lampung Timur.
Selain Heriyanto, terdapat Irhanif Kordinator Balai Penyuluh Pertanian Perikanan Kehutanan (BPPPK) Kecamatan Sukadana, pengamatannya kedua-duanya diduga kuat melindungi Muslihin.
“Yang jelas pak Muslihin merasa pede karena merasa dibelakangnya ada pak Heri sama pak Hanif”, ungkap anggota Gapoktan Rukun Sentosa itu kepada Wartawan pada Senin, 8 April 2024 pukul 20.33 WIB.
Soalnya, setelah ditanya oleh Hananto Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Rantau Jaya Udik (RJU) II pada Rabu, 3 April 2024 terkait pengelolaan traktor dan keuangan hasil sewa traktor dihadapan Tim Pokja KPPP Lampung Timur Muslihin tak merespon.
“Setelah ditanya seperti itu pak Muslihin juga nggak respon, mungkin dia masih ini mentang-mentang disitu masih ada pak Heri sama pak Hanif”, imbuhnya.
Selain menggelapkan uang hasil sewa traktor pada 4 musim tanam tahun 2022-2023, Muslihin juga mark-up harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea dan NPK subsidi.

