Depok, (BS) – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Edi Masturo, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) tidak memerlukan persetujuan DPRD karena masih bersifat umum dan belum berdampak pada keuangan daerah.

Menurut Edi, MoU tersebut belum masuk pada tahap perjanjian kerja sama (PKS) yang memuat konsekuensi teknis maupun anggaran, sehingga secara regulasi belum ada kewajiban pembahasan bersama DPRD.

“Kesepakatan bersama itu masih bersifat umum dan belum menimbulkan konsekuensi penggunaan anggaran daerah,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan DPRD baru diperlukan ketika kerja sama telah memasuki tahap penganggaran atau perjanjian teknis yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah. Ketentuan tersebut, kata Edi, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020.

“Sesuai Permendagri 22 Tahun 2020, persetujuan dewan dilakukan apabila kerja sama sudah masuk penganggaran. Sementara anggaran pengelolaan sampah sendiri sudah masuk dalam APBD 2026 dan dibahas bersama DPRD pada tahun 2025,” jelasnya.

Edi menambahkan, seluruh aspek teknis dan detail kerja sama, termasuk mekanisme layanan dan ketentuan operasional lainnya, akan dituangkan dalam PKS yang hingga kini masih dalam tahap penyusunan.

“Secara teknis dan detail akan diatur dalam PKS. Sampai hari ini PKS tersebut masih dalam proses drafting,” katanya.

Pernyataan Edi sekaligus merespons pandangan salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang menilai penandatanganan MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dan PT BSA tidak didahului pembahasan serta persetujuan DPRD. Pandangan tersebut mencuat usai rapat kerja DLHK Kota Depok, PT BSA, dan Komisi C DPRD Depok pada Senin (27/1/2026).

Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraini, sebelumnya juga menegaskan bahwa MoU yang ditandatangani Pemerintah Kota Depok hanya berfungsi sebagai payung kerja sama umum dan tidak memuat ketentuan teknis, termasuk nilai tipping fee maupun pemanfaatan aset daerah.