Depok, (BS) – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejak 2021, perizinan bangunan secara nasional telah resmi beralih ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga Pemkot Depok tidak lagi menerbitkan IMB untuk bangunan baru.
Penegasan tersebut disampaikan Edi pada Selasa (16/12). Ia menekankan pentingnya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Sekarang ini sudah tidak ada lagi penerbitan IMB. Kalau masyarakat mau mengurus perizinan bangunan, mekanismenya adalah PBG. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan di lapangan,” ujar Edi.
Peralihan IMB ke PBG berlaku secara nasional sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2021. Sejak regulasi tersebut diberlakukan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IMB.
Menurut Edi, perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada pendekatannya. Jika IMB bersifat administratif, maka PBG berbasis teknis.
“PBG memastikan bangunan aman secara struktur, layak fungsi, sesuai tata ruang, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” jelasnya.
Meski demikian, IMB yang terbit sebelum tahun 2021 tetap sah secara hukum, selama tidak ada perubahan signifikan pada bangunan. Perubahan fungsi, penambahan luas, atau renovasi struktural tetap mewajibkan pemilik bangunan mengurus PBG baru.
Edi juga mengingatkan adanya risiko hukum bagi masyarakat yang membangun tanpa PBG. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penghentian pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, bangunan tanpa PBG akan bermasalah saat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), proses jual beli, maupun pengajuan agunan ke perbankan.
Menjawab anggapan bahwa PBG lebih rumit dan mahal, Edi menilai persepsi tersebut tidak sepenuhnya benar.

