Depok, (BS) — Indeks kepuasan publik terhadap layanan keimigrasian di Kota Depok menunjukkan tren peningkatan signifikan. Berdasarkan hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mencatat capaian di atas 98 persen, mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan integritas aparatur.

Hasil SPKP menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 98,82 persen dari total 162 responden, menempatkan pelayanan keimigrasian pada kategori “Sangat Baik”. Sejumlah aspek yang memperoleh penilaian tertinggi antara lain kejelasan prosedur, kecepatan layanan, serta sikap petugas yang responsif dan ramah.

Sementara itu, hasil SPAK mencatat angka 98,50 persen, menggambarkan persepsi publik bahwa layanan keimigrasian di Depok berlangsung transparan dan bebas dari praktik koruptif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan bukti kuat terbangunnya hubungan kepercayaan antara institusi dan masyarakat, sekaligus indikator keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Capaian ini adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran. Namun, ini juga menjadi pengingat bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat dan harus dijawab dengan kinerja yang konsisten,” ujar Irvan melalui media sosial, Rabu (7/1/2026).

Menurut Irvan, masukan dari masyarakat, khususnya para Sahabat Mido, secara langsung ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi berkelanjutan. Kantor Imigrasi Depok tidak hanya berorientasi pada target penyelesaian layanan, tetapi juga pada pengalaman pemohon selama proses berlangsung.

“Kami berupaya memastikan masyarakat merasa dilayani, bukan sekadar permohonannya selesai. Prinsip pelayanan cepat, jelas, dan manusiawi terus kami jaga,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penguatan integritas aparatur menjadi prioritas utama melalui pengawasan internal, penegakan disiplin, serta penguatan budaya anti korupsi secara rutin dan berkelanjutan.

“Nilai SPAK yang tinggi adalah amanah yang harus dijaga. Kami tidak memberi ruang bagi praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.