Depok, (BS) — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan penerapan Paspor Elektronik (e-Paspor) berchip mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan keimigrasian nasional untuk memperkuat keamanan dokumen perjalanan sekaligus meningkatkan kecepatan dan efisiensi pelayanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Tryansyah, menjelaskan bahwa secara fisik e-Paspor masih berbentuk paspor buku seperti paspor konvensional. Namun, di dalamnya telah tertanam chip elektronik yang menyimpan data biometrik dan identitas lengkap pemegang paspor.
“Bentuknya tetap paspor buku seperti biasa, tetapi sudah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik, termasuk sidik jari. Ini membuat paspor jauh lebih aman dan sulit dipalsukan,” ujar Irvan.
Ia menambahkan, chip tersebut terintegrasi langsung dengan sistem keimigrasian nasional, sehingga proses verifikasi data dapat dilakukan secara digital dan lebih akurat. Dengan teknologi ini, potensi pemalsuan identitas maupun penyalahgunaan paspor dapat ditekan secara signifikan.
“Teknologi biometrik memungkinkan pemeriksaan yang lebih presisi dan meningkatkan kepercayaan terhadap keabsahan dokumen perjalanan,” jelasnya.
Selain meningkatkan keamanan, penerapan e-Paspor juga berdampak langsung pada percepatan layanan keimigrasian. Pemegang e-Paspor nantinya dapat memanfaatkan fasilitas autogate di bandara internasional, sehingga pemeriksaan imigrasi dapat dilakukan secara mandiri dan lebih efisien.
“Dengan autogate, antrean dapat dikurangi dan proses pemeriksaan menjadi jauh lebih cepat serta praktis,” kata Irvan.
Menurutnya, kebijakan e-Paspor merupakan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan sistem keimigrasian Indonesia dengan standar internasional, mengingat paspor elektronik telah menjadi norma global dalam penguatan keamanan perbatasan.
Tak hanya itu, e-Paspor juga memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri. Sejumlah negara memberikan kemudahan keimigrasian, termasuk bebas visa, bagi pemegang e-Paspor Indonesia.

