CIBINONG, (BS ) – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama pelaku angkutan (transporter) khusus angkutan tambang akhirnya menyepakati bersama delapan point terkait operasional transporter tambang yang beroperasi di wilayah kabupaten bogor.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam audiensi yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para transporter angkutan tambang, di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3/24).
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerangkan bahwa, pertemuan hari ini dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama antara Pj. Bupati Bogor dengan para transporter.
“Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” ungkap Asmawa Tosepu.
Menurutnya, delapan poin tersebut dapat disepakati bersama, misalnya tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi dibawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi, tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.
“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalankan hasil kesepakatan kita hari ini,” tegasnya.
Selanjutnya, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan, sepakat atas delapan poin yang dihasilkan melalui audiensi hari ini.
“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” tandas Gozali.
Berikut 8 (Delapan) poin yang disepakati antara Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang tersebut;

