Pesawaran, (BS) – Dugaan penahanan insentif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mencuat dan memicu keresahan. Sejumlah anggota BPD mengklaim bahwa hak insentif mereka sejak tahun 2024 hingga 2025 tak kunjung dibayarkan, Selasa (25/11/2025).

Salah satu anggota BPD berinisial NT mengungkapkan bahwa insentif yang menjadi haknya belum diterima hingga saat ini, tanpa alasan yang jelas dari Ketua BPD.

"Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal insentif ini, namun belum ada kejelasan," ujarnya.

Menurut NT, status keanggotaannya di BPD masih aktif dan tercantum dalam SK kepengurusan. Ia menyebut insentif yang seharusnya diterima sebesar Rp550 ribu per bulan ditambah sejumlah tunjangan.

"Saya hanya meminta hak saya saja. Dari tahun 2024 sampai sekarang 2025 belum pernah dibayar," tegas NT.

Keluhan tersebut juga dirasakan anggota lainnya berinisial SY. Mereka menilai keterlambatan pembayaran insentif berdampak pada motivasi dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Klarifikasi Ketua BPD

Ketua BPD Desa Tanjung Rejo, Fotoni, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa insentif dua anggotanya masih berada dalam penguasaannya. Namun ia menolak bila dikatakan melakukan penahanan.

 "Benar insentif mereka berdua masih ada dengan saya. Itu bukan saya tahan, tapi saya akan menanyakan dulu soal kinerja mereka. Masak iya kami menggaji anggota yang tidak bekerja?" kata Fotoni.