Depok, (BS) - Indonesia Police Watch (IPW) berang. Lembaga pengawas kepolisian ini mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh Brigpol AS (Inisial) seorang penyidik di Polres Metro Depok. Bayangkan, seorang aparat penegak hukum justru diduga terlibat dalam praktik kotor yang mencoreng nama baik institusi kepolisian!
Tim Bantuan Hukum IPW bahkan telah melayangkan surat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan indikasi kuat bahwa Brigpol AS terkesan membela pelapor, Indra Gunawan, dalam sebuah kasus yang tengah ditangani.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025, dengan terlapor bernama Rianto. Namun, dalam proses penyidikan, alih-alih mencari kebenaran, muncul dugaan "permainan kotor". Brigpol AS diduga berpihak kepada Indra Gunawan dan bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012, Gozali Ismail, untuk meminta uang "perdamaian" sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan. Sungguh ironis!
Menurut informasi yang diperoleh dari Rianto, pada 11 Juni 2025, sebuah pertemuan mediasi diadakan di sebuah warung di depan RS Alia, Jalan Kartini, Depok. Di sana, hadir Brigpol AS, Gozali, Indra Gunawan, dan Rianto. Setelah pertemuan itu, Gozali menyampaikan kepada Rianto bahwa Indra Gunawan hanya bersedia berdamai jika Rianto menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Rianto, yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, tentu saja menolak.
IPW menilai bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada percobaan tindak pidana pemerasan, yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP. Lebih parah lagi, Brigpol AS masih menangani perkara pengeroyokan, meskipun sudah dilaporkan ke Propam Polres Metro Depok dan ke Kapolres Depok, Kombes Abdul Waras.
Dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, Brigpol AS diduga menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono. Kuasa hukum Suharyono bahkan harus menegur langsung penyidik karena tindakan tersebut.
Keberpihakan Brigpol AS semakin kentara dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025. Diduga, Brigpol Ari dengan tegas menanyakan kepada saksi-saksi apakah mereka memukul Indra Gunawan dan dengan benda tumpul apa Indra Gunawan dipukul. Padahal, para saksi tersebut mengaku tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan. Anehnya, dalam berkas pemeriksaan Sapronih, diketik kata "memukul". Kuasa hukum langsung mengoreksinya, dan Brigpol AS kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan kata "tidak memukul".
Keberpihakan penyidik Polres Depok tersebut, dengan ikut hadir dalam mediasi di luar Kantor Kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor sangat bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural.

