BOGOR, (BS) - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keterlibatan anggoya Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menangkap disertai penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota densus 88 Polri, Briptu F tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH dalam insiden Hotel borobudur sekitar 25 juli 2025

Sebagaimana diberitakan oleh Tempo tanggal 4 Agustus 2025 dengan judul: “CERITA PENANGKAPAN ANGGOTA DENSUS 88 KETIKA SEDANG MELAKUKAN PEMBUNTUTAN DI HOTEL BOROBUDUR”, dimana seorang anggota densus 88 sedang menguntit seorang warga sipil FYH yang sedang makan dengan seorang bernama MN di Bogor cafe hotel Borobudur 25 juli 2025 dan diketahui oleh FYH. Sehingga FYH diduga menghubungi petinggi TNI dan kemudian datang personil dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menangkap dan menahan briptu F. 

Atas peristiwa pidana yang menimpa Briptu F , maka adalah dibenarkan oleh hukum bila kepolisian dalam hal ini Polda Metrojaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan termasuk didalamnya melakukan penangkapan terhadap FYH yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut termasuk didalamnya melalukan penggeledahan ada tempat2 untuk semakin terang perkara pidana penganiayaan dan penculikan termasuk didalamnya bila harus menggeladah tempat/ rumah pejabat hukum . 

Dalam catatan IPW insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh personil TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dua tahun ini. Insiden pertama pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap oleh POM TNI . 

Fenomena penangkapan anggota Polri oleh personil TNI adalah fenomena yang menarik, karena personil masing masing pihak dalam tugas dan perintah dari atasan masing masing menunjukan bahwa praktek penindakan hukum  anggota Polri oleh TNI terkesan mengulang peristiwa sebelum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dimana saat itu Polri berada dibawah institusi TNI dahulu ABRI. 

Padahal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 saat ini, Polri tidak berada dibawah perintah dan tunduk pada TNI tetapi dibawah dan bertanggung jawab pada Presiden dimana bila terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindakan pidana maka anggota Polri akan ditindak oleh Propam dan juga proses pidana oleh Polri sendiri. 

Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. secara jelas diatur kewenangan TNI tidak termasuk didalamnya melakukan penindakan terhadap anggota Polri. Kendati, terdapat perluasan wewenang TNI dalam beberapa aspek, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. 

Dalam pasal 7 UU 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa:

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan
Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.