Bogor, (BS) - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan JakTV dan dua advokat karena dituduh menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi timah dan importasi gula.
Penetapan tersangka 3 orang tersebut sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar adalah terkait tindakan permufakatan jahat oleh advokat MS, JS dan jurnalis JAKTV TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT PERTAMINA TBK.
IPW melihat penetapan tersangka terhadap praktisi jurnalis JakTV TB adalah tindakan sewenang wenang, bertentangan dengan hukum yang semestinya diberlakukan.
"dan terkesan menebar ancaman/intimidasi pada kerja jurnalistik dengan menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kebebasan berekspresi," ungkap Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam siaran pers yang dikirim ke media ini, Rabu (23/4).
Sugeng menegaskan, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1 UU Pers) dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan 10 peranannya meliputi
(a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Pasal 6 UU Pers).
"Pada intinya, kebebasan pers ini sesuai dengan amanat kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945," tandas Ketua Peradi Pergerakan ini.
Sebab, lanjut Sugeng, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. (Vide bagian menimbang huruf a UU Pers).

