Bali, (BS) - Amarah Jaksa Agung ST Burhanuddin memuncak. Di tengah hiruk pikuk pemberantasan korupsi yang menggema di seantero negeri, tersiar kabar yang sungguh mencoreng: sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) justru terkesan ogah-ogahan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah kekuasaan mereka.
Burhanuddin dengan nada tinggi menyatakan tak akan ragu mencopot Kajati maupun Kajari yang kinerjanya kedodoran dalam menangani perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Standarnya jelas: setiap pimpinan kejaksaan wajib hukumnya menangani minimal tiga perkara Pidsus, termasuk kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ancaman ini bukan sekadar gertakan sambal belaka. Peringatan keras ini dilontarkan Burhanuddin saat meresmikan Gedung dan Fasilitas Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Selasa (16 September 2025).
Bahkan, dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa tedeng aling-aling langsung mencecar Asisten Bidang Pidsus Kejati Bali terkait jumlah kasus yang tengah ditangani.
"Saya akan tegas. Siapa yang (tidak) berprestasi bergeser, enggak yang enggak," ujar Burhanuddin, dikutip dari Adyaksadigital.com, Selasa (16 September 2025).
Ia menambahkan, Kajari yang tidak pernah menuntaskan perkara Pidsus atau menangani kurang dari tiga kasus, siap-siap saja untuk dipindahtugaskan. Baginya, kejaksaan harus menjadi benteng terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Saya tetap ingin bertengger di nomor satu. Kalau Kajari meleng sedikit, mundur, saya akan geser. Dari 1.300 orang yang ada, pasti akan muncul yang terbaik," tegasnya.
Burhanuddin memastikan tidak ada toleransi dalam penegakan aturan ini, tanpa pandang bulu. Prestasi adalah segalanya.
"Saya tidak peduli anak siapa atau saudaranya siapa, yang penting berprestasi. Usulkan, dan Kajati harus bertanggung jawab," tambahnya.

