Bogor, (BS) - Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen serius dalam melindungi keberadaan masyarakat hukum adat Kasepuhan di wilayah Bogor Barat. Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menyatakan dukungannya terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Dukungan tersebut disampaikan Ade Ruhandi yang akrab disapa Jaro Ade usai menghadiri Lokakarya Pelantikan dan Musyawarah Kerja Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (KPPKBB) periode 2025-2030 di Gedung Venue Premier, Leuwiliang, Rabu (17/12).

Menurut Jaro Ade, pembentukan perda adat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta pengakuan negara terhadap masyarakat adat yang hingga kini masih memegang teguh nilai-nilai tradisi leluhur.

Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Bogor untuk menjadikan Kabupaten Lebak sebagai rujukan dalam penyusunan regulasi tersebut. Lebak dinilai telah berhasil menerapkan Perda Adat yang mampu menjaga keberlanjutan komunitas adat serta memberikan perlindungan hukum yang jelas.

“Saya sudah ingatkan teman-teman di DPRD agar bisa mengambil contoh Perda yang ada di Kabupaten Lebak terkait dengan persoalan Kampung Adat dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin turut menyuarakan pentingnya segera menghadirkan Perda Masyarakat Adat Kasepuhan. 

Politisi yang akrab disapa Jaro Peloy itu menilai keberadaan regulasi khusus akan menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat.

Dia mengungkapkan memahami betul harapan dari Masyarakat Adat Kasepuhan yang hingga kini masih eksis mempertahankan adat-istiadat.

Selain itu, perlunya payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat agar hak konstitusional mereka terlindungi. (Dery).