Jakarta, (BS) - Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli USU (KAMPPUS) kembali menyuarakan aspirasi mereka di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin 17/11/25. Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mereka terhadap proses Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031 yang dinilai penuh dengan kejanggalan. Mereka menuding Majelis Wali Amanat (MWA) USU telah memanipulasi mekanisme pemilihan, mengalihkannya menjadi arena kepentingan terselubung dengan menggelar rapat pleno di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta.
Bagi KAMPPUS, pemindahan lokasi rapat ke gedung yang tidak relevan dengan dunia pendidikan tinggi ini hanyalah menambah daftar panjang ketidaktransparanan proses pemilihan. Mereka meyakini ada kepentingan tersembunyi di balik prosedur formal ini.
Ketua KAMPPUS, Wahyudi, dengan lantang menyatakan bahwa pemaksaan rapat pleno ini bukan hanya melanggar asas transparansi, tetapi juga mengindikasikan upaya melindungi kandidat tertentu yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.
"Proses pemilihan ini tidak boleh dijadikan tameng bagi siapa pun yang sedang menghadapi persoalan hukum," kata Wahyudi.
Dalam orasinya, Wahyudi mendesak Ketua KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Rektor USU, Muryanto Amin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Integritas calon rektor, menurutnya, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik kampus.
KAMPPUS juga meminta KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset kebun sawit milik USU, Kebun Tabuyung di Mandailing Natal yang luasnya mencapai 10.000 hektare. Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut selama masa kepemimpinan Muryanto Amin.
"Kebun sawit Tabuyung Madina adalah aset penting universitas. Jika ada dugaan penyimpangan, itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masa depan USU sebagai institusi pendidikan," kata Wahyudi dalam orasinya.
Massa aksi menuntut agar seluruh aset yang diduga diselewengkan segera dikembalikan kepada USU. Mereka percaya bahwa pembiaran terhadap penyimpangan ini akan merusak citra akademik universitas dan menormalisasi praktik korupsi di lingkungan yang seharusnya bersih dari kepentingan gelap.
Tak hanya itu, KAMPPUS juga mendesak Kemendikbudristek untuk segera membatalkan proses pencalonan rektor yang diadakan di Gedung Imipas. Mereka mempertanyakan alasan dan urgensi pelaksanaan rapat di lokasi yang tidak berhubungan dengan institusi pendidikan tinggi.

