BOGOR, (BS) - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan intimidasi dan teror kepada pelaku jurnalistik yang berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo.
IPW menilai peristiwa tersebut adalah intimidasi sekaligus teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. Peristiwa ini juga merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan.
IPW menegaskan, para pelaku jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Daam Pasal 4 disebutkan bahwa: pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
"Selain itu, pada pasal 8 dinyatakan bahwa jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya," ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada redaksi, Jum'at (21/3/2025).
Sugeng menegaskan, kewajiban pemerintah adalah melindungi kebebasan pers dan melindungi keamanan kerja jurnalis. Untuk itu, IPW mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyelidiki sertai menemukan pelaku pengiriman potongan kepala babi kepada Media Tempo.
"Sebab, hal itu sudah merupakan ancaman, teror, dan intimidasi terhadap dunia pers dan jurnalis," tandas pengacara senior ini.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. Setelah dibuka, lalu tercium bau menyengat dari paket tersebut dan ternyata berisi kepala babi yang sudah dipotong kupingnya.

