BOGOR, (BS) – Law Firm Odie Hudiyanto & Partner’s, selaku kuasa hukum eks karyawan Jungle Land Adventure Theme Park Sentul Bogor (JLA) beserta klientnya merasa sangat kecewa dengan hasil mediasi terakhir (Ketiga, red) yang berlangsung di kantor Disnaker kabupaten Bogor, pada Rabu (27/7/22).
“Hasil mediasi ketiga ini, hanya memastikan hasil mediasi sebelumnya, bahwa pihak JLA hanya akan mencicil sesuai dengan kemampuan ditiap bulannya, tapi mereka wanprestasi.” Terang Mila Ayu Dewata Sari dari kantor Law Firm Odie Hudiyanto & Partner’s, kepada wartawan di Cibinong.
Padahal lanjut Mila, kesepakatan diawal yang semestinya dicicil untuk perbulannya senilai Rp1 milyar dibagi ke 400 eks karyawannya, akan tetapi kenyataannya hanya diangka kisaran kurang lebih Rp.400 juta dibagi 400 orang kepada para mantan karyawannya itu,” ujar Mila.
Menurut Mila, dalam Outstanding perjanjian luar biasa yang sudah disepakati antara kedua belah pihak jauh hari sebelumnya, bila mana JLA Sentul City Bogor semestinya mencicil pesangon eks Karyawannya sebesar Rp1 milyar, namun kenyataannya hanya di bayarkan diangka 400 sampai 600 juta rupiah perbulannya.
“Artinya disitu ada wanprestasi pihak JLA alias ingkar janji dari kesepakatan. Yah dalam artian, kesepakatan awal masih bisa dipakai dong atau tumbang secara hukum apabila JLA sendiri mengingkari dari hasil Outstanding sebelumnya,” bebernya.
Ditempat yang sama, Rima Rantika Sari mengutarakan, atas dasar itu dirinya bersama rekan seprofesinya itu bakal membawa hal ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Jawa Barat.
“Karena hasil mediasi ketiga tadi tidak sesuai dengan ekspektasi kami selaku kuasa hukum dan ke 23 eks karyawan JLA, kita akan lanjutkan perihal ini ke PHI tingkat Bandung namun setelah surat anjuran serta risalah dari Disnaker Kabupaten Bogor dikeluarkan,” jelasnya.
Selain itu, sambung Rima, adapun ultimatum yang akan dilakukan pihak JLA apabila persoalan ini sampai dibawa ke tingkat PHI Bandung.
“Dalam mediasi tadi kan tidak ada hasil kesepakatan apapun, dan saya selaku kuasa hukum eks karyawan JLA menyatakan rasa kecewa. Serta, kami akan bawa masalah ini ke tingkat PHI di Bandung, mungkin karena merasa tidak terima oleh dua orang dari perwakilan manajemen JLA itu kalau kita akan gugat masalah ini ke PHI mereka lantas mengucapkan akan membekukan atau menghold cicilan pesangon dan upah terhadap ke 23 klient kami yang selama ini telah berjalan,” terangnya.

