Depok, (BS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu 2012–2013.

Penetapan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR–01/M.2.20/Dti/01/2026 yang disampaikan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam perkara awal, lima orang terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, hasil penyidikan lanjutan menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki peran signifikan.

Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan dua tersangka baru, yakni KS dan JY, yang keduanya merupakan pihak swasta dan berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah oleh PT APR.

Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026 atas nama KS dan Nomor B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026 atas nama JY, yang masing-masing diterbitkan pada 21 Januari 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap KS dan JY di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam siaran pers dijelaskan, pada kurun waktu 2012 hingga 2014, PT Adhi Persada Realti—yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti melakukan pembelian tanah seluas sekitar 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Nilai transaksi pembelian tersebut mencapai Rp60.262.194.850 melalui PT CIC. Namun, dalam pelaksanaannya, proses jual beli tanah tersebut diduga sarat penyimpangan. Dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga PT APR tidak memperoleh tanah sebagaimana yang diperjanjikan.