PESAWARAN, (BS) — Dugaan penahanan insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, terus bergulir dan memicu perhatian publik. Dua anggota BPD, NT dan SY, mengaku tidak pernah menerima hak insentif mereka sejak tahun 2024 hingga 2025. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu (28/11/2025).
Sekretaris Desa Tanjung Rejo, Abdul Rahman, mewakili Kepala Desa Yusman, menyatakan bahwa seluruh insentif untuk tujuh anggota BPD sudah dicairkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Ketua BPD, Fotoni.
“Untuk semua dana insentif tujuh anggota BPD sudah disalurkan semua langsung kepada ketua BPD (Fotoni),” ujar Abdul Rahman saat ditemui di kantor desa.
Ia menjelaskan bahwa besaran insentif anggota BPD adalah Rp470 ribu per bulan, dan untuk tahun 2025 pencairan baru terlaksana sampai bulan Oktober.
“Insentif anggota BPD Rp470 ribu per bulan dari tahun 2024–2025. Untuk tahun 2025 baru sampai Oktober,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh NT. Menurutnya, ia sama sekali tidak menerima insentif tahun 2024, melainkan hanya insentif Desember 2023 yang terlambat dibayarkan pada Oktober 2024.
“Saya tidak pernah menerima insentif selama tahun 2024. Yang disampaikan Ketua BPD (Fotoni) itu insentif Desember 2023 yang baru dibayar Oktober 2024, jadi itu bukan tahun 2024,” tegas NT.
NT bersama SY menegaskan akan menempuh langkah hukum agar hak mereka diperoleh.
“Saya akan meminta hak saya dan melapor kepada pihak berwajib terkait dana insentif kami berdua yang diduga sengaja ditahan oleh Ketua BPD Desa Tanjung Rejo,” ungkapnya.

