Depok, (BS)  – Pengelolaan Dana RW sebesar Rp300 juta di RW 01 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mendapat perhatian serius dari jajaran pengurus wilayah.

Ketua RW 01 Mekarjaya, Rohendi Budiyana, yang akrab disapa Chueng, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran wajib dilakukan secara disiplin, transparan, dan taat aturan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Rohendi usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Mekarjaya yang digelar secara daring, Senin (26/1/2026).

Musrenbang tersebut membahas evaluasi realisasi pembangunan Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyusunan usulan kegiatan untuk Tahun 2027.

Menurut Rohendi, para ketua RW pada prinsipnya siap menjalankan berbagai program pembangunan di wilayah masing-masing. Namun, kesiapan tersebut harus dibarengi dengan pemahaman yang utuh terhadap mekanisme pengelolaan Dana RW agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Dana RW ini bukan sekadar bisa digunakan, tetapi harus benar-benar dipahami aturan mainnya. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, wajib mengikuti juklak dan juknis,” tegas Rohendi.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dana pendamping sebesar Rp7.911.575, yang telah diperhitungkan dalam alokasi Dana RW Rp300 juta. Dana pendamping tersebut menjadi tanggung jawab RW apabila terdapat pekerjaan fisik di wilayahnya.

“Ketika ada pembangunan infrastruktur, dana pendamping itu melekat dan tidak bisa dihindari. Ini harus dipahami sejak awal agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Rohendi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam realisasi anggaran, mengingat Dana RW merupakan dana publik yang bersumber dari APBD dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kami sangat berhati-hati.