DEPOK, (BS) — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti aspirasi warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal maupun status kependudukannya di Kota Depok.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta bagian Aset Pemerintah Kota Depok. Pertemuan ini menjadi bagian dari respons atas keluhan warga yang telah menetap di wilayah tersebut selama lebih dari 30 tahun namun belum tercatat sebagai penduduk resmi Kota Depok, serta belum memiliki dasar hukum yang sah atas lahan yang mereka tempati.
“Kami di Komisi A menerima aspirasi warga Kampung Baru dan akan menindaklanjutinya secara serius. Sepanjang warga menempuh jalur sesuai aturan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak mengakui keberadaan mereka,” ujar Babai Suhaimi, Selasa (27/5).
Babai menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi, diketahui bahwa lahan di Kampung Baru berada dalam tiga kategori kepemilikan: milik Pemerintah Kota Depok, tercatat sebagai aset Sekretariat Negara (Setneg), serta sebagian diduga merupakan milik PT TNI. Kompleksitas kepemilikan ini menjadi kendala utama dalam penyelesaian administrasi kependudukan warga.
Disdukcapil Kota Depok menyatakan kesiapannya untuk memproses dokumen kependudukan warga, namun dengan syarat status lahan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini bisa berupa alas hak langsung atau persetujuan tertulis dari pemilik sah lahan.
“Kita tidak bisa menerbitkan KTP untuk warga yang tinggal di tanah tanpa kepastian hukum. Namun jika ada izin tertulis dari pemilik, maka proses kependudukan bisa dilanjutkan,” jelas Babai, mengutip keterangan Disdukcapil.
Lebih lanjut, Babai mengungkapkan bahwa Wali Kota Depok telah menyurati Gubernur Jawa Barat serta pihak Setneg dan PT Citra Mahardika Indonesia (CMI), selaku pemegang hak pengelolaan tanah, untuk meminta izin penggunaan lahan tersebut sebagai permukiman warga.
“Saat ini kami menunggu tanggapan atas surat resmi dari Wali Kota. Jika disetujui, maka proses administrasi bisa segera dilanjutkan. Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mengambil langkah di luar hukum,” tegasnya.
Babai juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hal baru. Bahkan pada masa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, warga Kampung Baru sempat difasilitasi pemerintah pusat, namun belum mencapai penyelesaian akibat kompleksitas status lahan.
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

