Depok, (BS) - Komisi A DPRD Kota Depok memprioritaskan penguatan layanan publik, digitalisasi administrasi, dan peningkatan akuntabilitas birokrasi dalam rencana kerja tahun 2026. Binton Nadapdap membacakan rencana kerja tersebut, yang disusun oleh Ketua Komisi A, Khairulloh, S.Si.
Binton menyampaikan bahwa tahun 2026 akan menjadi fase konsolidasi dan penyesuaian terhadap RPJMD Kota Depok, sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat akan layanan publik yang lebih baik.
Isu strategis yang menjadi prioritas meliputi penataan sistem pelayanan administrasi kependudukan, penguatan koordinasi antar-perangkat daerah, peningkatan kualitas SDM aparatur pasca regulasi ASN baru, percepatan digitalisasi layanan publik, serta harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Regulasi nasional yang berdampak antara lain Undang-Undang ASN baru, integrasi sistem layanan publik melalui SPBE, penguatan perlindungan data pribadi, serta pembaruan kebijakan terkait pertanahan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Hal ini mendorong Komisi A untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi baru pada perangkat daerah seperti BKPSDM, Bagian Pemerintahan, DISDUKCAPIL, Satpol PP, dan DPMPTSP.
Meskipun beberapa dinas menunjukkan peningkatan kinerja, tantangan masih ada, seperti antrean layanan manual di DISDUKCAPIL, peningkatan tugas pengawasan di Satpol PP, serta evaluasi efektivitas sistem perizinan di DPMPTSP.
Arah rencana kerja Komisi A meliputi:
1. Penguatan fungsi pengawasan pada layanan publik strategis dan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
2. Penguatan peran representasi dengan menjaring aspirasi masyarakat secara sistematis dan meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
3. Pemantapan tata kelola internal melalui penyempurnaan perencanaan berbasis evaluasi kinerja tahunan.

