DEPOK, (BS) – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2024, Poengky Indarti, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Depok. Ia mempertanyakan keputusan penyidik yang hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jika benar ini kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka seharusnya tersangkanya lebih dari satu orang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan. Tapi jika hanya satu orang dijerat dengan Pasal 351 KUHP, ancamannya jauh lebih ringan, hanya 2 tahun 4 bulan,” kata Poengky kepada HSB melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 April 2024.
Menurut Poengky, penggunaan Pasal 351 KUHP mengesankan bahwa penyidik sengaja menghindari penerapan Pasal 170. Akibatnya, tersangka tidak ditahan karena hanya dianggap melakukan penganiayaan ringan.
“Korban atau kuasa hukumnya perlu mempertanyakan mengapa Pasal 170 tidak diterapkan. Bila pelaku lebih dari satu, mereka semua seharusnya dijadikan tersangka. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, para pelaku bisa langsung ditahan,” ujarnya.
Ia mendorong pelapor atau korban untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus ini kepada Wasidik dan Bidang Propam Polda Metro Jaya, serta ke Kompolnas.
“Kasihan korban jika pasal yang digunakan keliru. Ini bisa merugikan dan tidak memberikan keadilan maupun kepastian hukum. Penyidik semestinya mengejar semua pelaku, bukan hanya satu,” tegasnya.
— Laporan: Deva
Berita Populer
Bogor Raya
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

