Depok, (BS) - Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang Depok menggelar konferensi pers di Waroeng Sadesa Jumat (30/1/2026), menanggapi komplain yang disampaikan PT TJITAJAM NV terkait penguasaan lahan di wilayah Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Konferensi pers tersebut menghadirkan jajaran Divisi Hukum KPMP serta pengurus KPMP Depok, guna meluruskan duduk perkara status kepemilikan tanah yang selama ini memicu polemik dan keresahan masyarakat.
Kuasa hukum ahli waris yang juga Legal Divisi Hukum KPMP, Danira Ismaniar, S.H, menegaskan bahwa dasar klaim kliennya bukan tanpa landasan. Kepemilikan tanah ahli waris didukung dokumen Eigendom Verponding (EV) Nomor 35 seluas ±899.280 meter persegi (±90 hektare) serta EV Nomor 209 seluas 2.640.800 meter persegi (±264 hektare).
“Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan sempurna pada masa kolonial Belanda yang diakui dan dikonversi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ini adalah tanah hak milik lama, bukan tanah negara,” tegas Danira.
KPMP menyatakan menghormati pemasangan plang yang dilakukan PT TJITAJAM maupun pihak lain. Namun secara historis dan yuridis, tanah tersebut merupakan tanah eigendom milik keluarga atau pendahulu ahli waris jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT TJITAJAM, yang belakangan diketahui telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menurut Danira, secara hukum SHGU hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara. Jika di atas tanah tersebut masih melekat hak pihak lain, seperti eigendom yang belum pernah dilepaskan, maka terdapat celah prosedural serius dalam proses penerbitan SHGU.
“Jika pembebasan hak tidak pernah dilakukan, tidak ada musyawarah dengan pemilik asal, dan tidak ada pengumuman di tingkat desa, maka sertifikat tersebut berisiko cacat administrasi dan cacat hukum,” ujarnya.
KPMP menegaskan bahwa klaim ahli waris didasarkan pada asas prior tempore potior iure, siapa yang lebih dahulu memiliki hak, dialah yang lebih kuat serta penguasaan fisik dan dokumen yang jauh lebih tua secara hukum.
Lebih lanjut, KPMP menolak cara-cara konfrontatif di lapangan. “Daripada saling pasang plang yang memicu konflik fisik, lebih baik kita adu data secara terbuka di BPN atau lembaga berwenang. Jika terbukti masih ada hak lama yang belum diselesaikan, maka harus dicari solusi hukum yang adil, baik melalui kompensasi maupun pengembalian hak,” tegas Danira.

