JAKARTA, (BS) – Sungguh miris nasib puluhan para Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI), nasib mereka terkatung katung lantaran setelah mendaftar dan membayar biaya ke perusahaan penyalur tenaga kerja yaitu PT.ZETIRA RAIHANNISA,CEO yang diduga milik Zet M/ (ZM) yang beralamat di Jl.Alfalah Rt/Rw 07/02 No 26a Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur Namun tidak ada kejelasan.

A, salah satu CPMI (Korban) didampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari.SH.SE dari lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co.menyampaikan kronologinya sebagai berikut.

Sekira bulan Januari hingga Maret 2023 para korban melihat iklan di media sosial,brosur,pamflet dan juga informasi dari kawan kawan terdekat bahwa ada lowongan penyalur tenaga kerja ke negara Korea Selatan. Setelah itu para korban mendaftarkan diri melalu sponsor (calo) dan mendaftarkan langsung ke kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA dengan membayar dana mulai dari sebesar 16 juta hingga 30 rupiah/orang dan dana tersebut di bayarkan secara cash dan  transfer ke rekening bank BNI atas nama Muhammad Raihan Fuadi selaku Genaral Manager PT.ZETIRA RAIHANNISA serta menyerahkan dokumen asli yaitu AKTA, KTP, IJAZAH, SERTIFIKAT KEAHLIAN,PASPOR.

Para CPMI korban dugaan penipuan oleh PT.ZETIRA RAIHANNISA

Hingga saat ini dokumen tersebut ditahan atau di sita oleh PT.ZETIRA RAUHANNISA, korban diberikan mess atau tempat tinggal yang berada di sekitar kantor PT.ZETIRA RAIHANNISA.  Namun saat ini mess tersebut diduga sudah dikosongkan karena ada laporan korban lain dari daerah lombok yang kini kasusnya sudah dalam proses kepolisian sehingga para korban yang rata-rata berasal dari luar daerah harus mencari kost ditempat lain dengan biaya sendiri.

” Setelah para korban membayar biaya proses pekerja migran mereka di janjikan akan diberangkatkan ke korea Selatan pada pertengahan bulan Desember 2023. Namun hingga berita ini viral para korban tidak juga diberangkatkan.” Ungkap Mila Ayu selaku Kuasa Hukum para korban.

Para korban pun berusaha mendatangi kantor PT ZETIRA RAIHANNISA berkali kali namun pihak PT tersebut menyampaikan sedang menunggu proses dan berjanji akan mengembalikan biaya yang sudah di keluarkan para korban yaitu masing masing sebesar 15 juta saja.

“Alasan mereka akan mengembalikan dana tidak utuh dikarenakan ada potongan biaya mes,paspor,medical check up,dan biaya pra test namun hingga saat ini pengembalian dana tersebut tidak kunjung terealisasi.” jelas Mila.

Sempat terjadi keributan antara korban dan pihak PT.Zetira Raihannisa, saat para korban mendatangi kantor tersebut untuk meminta uang mereka dikembalikan.