Lampung, (BS) – Di tengah keheningan hutan yang semakin menyempit, seekor Kukang (Nycticebus spp.) perlahan mendapat ruang untuk bertahan. Bertempat di Balai Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kegiatan sosialisasi pelestarian Kukang yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, menjadi titik balik kesadaran lingkungan warga setempat.

Acara yang diinisiasi oleh berbagai pihak ini dihadiri oleh Sekcam Air Naningan, Ketua Abdesi, Kepala Pekon Batu Tegi, perwakilan PLN Unit Talang Padang, Babinkamtibmas, tokoh agama dan masyarakat, karang taruna, serta warga umum. Antusiasme terlihat tinggi, menandakan semangat bersama dalam melindungi satwa langka dan habitat alaminya.

Dalam sambutannya, Sekcam Air Naningan menegaskan bahwa Kukang adalah satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999.

“Jika kita abai, anak cucu kita hanya akan mengenal Kukang dari gambar buku pelajaran, bukan dari alam,” tegasnya.

Tim Yayasan Inisiasi Rehabilitasi Indonesia (YIARI) hadir langsung dari pusat rehabilitasi Kukang di Bogor. Mereka menyoroti fakta bahwa Kukang hanya bisa melahirkan satu anak per tahun, sehingga populasinya sangat rentan terganggu.

“Konservasi tak bisa dilakukan dari kota saja — dukungan masyarakat lokal adalah fondasinya,” ujar tim YIARI.

YIARI juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh: edukasi, rehabilitasi, pengawasan perburuan, dan perubahan pola pikir masyarakat terhadap Kukang.

Samsul Hadi dari PLN Unit Talang Padang mengungkap langkah-langkah teknis yang mereka ambil untuk mencegah Kukang tersengat listrik, seperti: