Lampung Timur,(BS)  – Belum seumur jagung, Pengecer pupuk bersubsidi nakal ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ketika melakukan kunjungan kerja ke Propinsi Aceh pada, 6 Februari 2024 lalu.

Mentan Amran menemukan Pengecer melakukan mark-up harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Rp. 120,000. yang kemudian dijual dengan harga Rp.170,000. perkarung seberat 50 kilogram.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Propinsi Aceh memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang mempermainkan harga eceran tertinggi (HET), melansir laman psp.pertanian.go.id berjudul “Pengecer Pupuk Nakal, Dicabut Izin Dan Dipidanakan” pada edisi, 06-02-2024 jam 09.53 WIB.

Tak main-main, Menteri Pertanian (Mentan), Amran memerintahkan untuk mencabut izin hingga mempidanakan Distributor dan Pengecer pupuk subsidi nakal.

“Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada Distributor dan Pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot,” kata Mentan Amran saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan Penyuluh dan dihadiri juga oleh para Babinsa dan Perwakilan PIHC di Deunong Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 6/2/2024 lalu.

Amran Mentan menemukan adanya tindakan pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog tersebut.

“Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp. 120 ribu, dijual Rp. 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan,” tegasnya.

“Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara,” sambung Amran.

Perlu untuk diketahui oleh Mentan Amran, di Kabupaten Lampung Timur Kecamatan Sukadana Desa Rantau Jaya Udik II, harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi diduga di mark-up oleh Muslihin Pengecer pupuk subsidi di Lini IV Kios Rukun Sentosa.