BOGOR. (BS) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi hukum mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pencegahan bullying di lingkungan pendidikan.
Kegiatan yang merupakan bagian dari program Road To Pesantren ini berlangsung di Pondok Pesantren Al Aulia Al Islami, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/10/2025).

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bogor, Sanusi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Ansor dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan fisik maupun psikis.

Banyak kasus kekerasan dan bullying yang terjadi tanpa disadari dianggap hal biasa. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan dapat merusak mental korban. Santri harus dilindungi, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” ujar Sanusi.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Kabupaten Bogor, Domiri A. Ghazaly, mengapresiasi langkah LBH GP Ansor dalam melakukan edukasi langsung ke pesantren-pesantren di wilayah Bogor.

Pesantren adalah tempat lahirnya kader bangsa. Karena itu harus menjadi ruang yang nyaman dan penuh kasih. Ansor hadir untuk memastikan nilai-nilai perlindungan, persaudaraan, dan kemanusiaan terus terjaga,” ujar Domiri.

Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari pengasuh Pondok Pesantren Al Aulia, yang berharap sosialisasi semacam ini bisa menjadi agenda rutin.
Menurutnya, santri dan pengasuh perlu mendapatkan pemahaman hukum agar terhindar dari tindakan yang melanggar hak asasi dan norma sosial.

Sesi sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif dan tanya jawab antara para santri, dewan asatidz, dan tim LBH GP Ansor Bogor.
Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar perlindungan hukum bagi korban kekerasan, langkah pencegahan bullying, serta mekanisme pelaporan kasus.

Ke depan, LBH GP Ansor Kabupaten Bogor berencana melanjutkan program Road To Pesantren ke sejumlah pesantren lain di wilayah Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari gerakan edukasi hukum dan literasi sosial yang berkelanjutan. (Dul)