Depok, (BS) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA resmi membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat Kota Depok dan sekitarnya. Program ini mulai berjalan pada awal 2026 sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.
Layanan konsultasi hukum gratis tersebut digelar rutin setiap hari Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di kantor LBH KAMI ADA, Jalan Kavling BRI A3/6, RT 002 RW 05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Praktisi hukum LBH KAMI ADA, Andi Tatang Supriyadi, mengatakan masih banyak masyarakat yang menghadapi masalah hukum tanpa pemahaman yang memadai, sehingga kerap mengambil langkah keliru atau memilih diam karena takut berhadapan dengan proses hukum.
“Sebagian besar masyarakat datang dalam kondisi bingung dan tertekan.
Mereka tidak tahu harus mulai dari mana, padahal memahami posisi hukum sejak awal sangat penting agar tidak semakin dirugikan,” kata Andi Tatang, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, mahalnya biaya jasa hukum serta rendahnya literasi hukum masih menjadi hambatan utama masyarakat dalam mencari keadilan.
Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh gambaran awal mengenai persoalan hukum, hak dan kewajiban, serta alternatif penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Layanan konsultasi yang diberikan mencakup berbagai bidang hukum, mulai dari perdata, pidana, hukum keluarga, pertanahan, hingga ketenagakerjaan. Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.
“Kami ingin menegaskan bahwa keadilan tidak hanya untuk mereka yang mampu. Setiap warga berhak mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum yang setara,” tegasnya.
LBH KAMI ADA berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjadi ruang aman bagi warga untuk berkonsultasi tanpa rasa takut. Ke depan, LBH KAMI ADA berkomitmen memperluas jangkauan layanan dan menghadirkan pendampingan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.

