BANDAR LAMPUNG, (BS) – Diduga salah satu rumah hunian yang terletak di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung di jadikan kantor dan gudang rokok Ilegal dangan merk Mami Baru dan Hujan Duit. Berdasarkan informasi dari warga yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa diwilayahnya setiap hari melintas kendaraan jenis Box yang diduga adalah gudang rokok.
Setalah di konfirmasi oleh awak media, pihak karyawan yang dituakan atau di sebut orang kepercayaan pemilik usaha tersebut, pada tanggal 2/08/2024 awak media langsung mengkonfirmasi dengan perwakilan pemilik tersebut yang bernama berinisial AS beliau menerangkan dan mengakui kepada awak media bahwa,
“Produk rokok tersebut memang benar tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya terdapat di pita bea cukainya,” Katanya.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Ciri-ciri rokok ilegal.
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

