PESAWARAN, (BS) – Masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berencana mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Senin (3/11/2025) mendatang. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan penyelesaian sengketa tanah adat yang diduga telah diklaim oleh pihak PTPN I Regional 7 Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Salah satu tokoh adat Halangan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, mengatakan masyarakat adat akan menuntut penjelasan resmi dari Pemprov Lampung terkait surat yang telah mereka kirimkan beberapa waktu lalu.

“Kami berharap Senin ini sudah ada kejelasan dari pemerintah provinsi. Kami ingin persoalan tanah adat ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat,” ujar Abu Bakar, Jumat (31/10/2025).

Ia menilai, permasalahan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pusat, karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, tindakan perusahaan memasang plang batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) di lahan adat Halangan Ratu merupakan upaya membangun opini keliru, seolah-olah tanah adat mereka termasuk dalam kawasan HGU milik PTPN I Regional 7.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” tegasnya.

Abu Bakar menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

“Pemerintah sudah jelas mengakui hak masyarakat adat. Jadi, seharusnya perusahaan juga menghormati aturan itu, bukan menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.

Tokoh adat lainnya, Badri Gelar Suntan Peduka, turut menyampaikan keprihatinan terhadap sikap perusahaan yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.