Lampung Timur, (BS) – Salatin Anggota Kelompok Tani (Poktan) Sido Mukti VIII Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana difitnah oleh Muslihin Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rukun Sentosa Desa setempat.
Pasalnya, Salatin dituding penyampai informasi tentang mark-up HET pupuk subsidi dan penggelapan uang hasil sewa traktor rotari selama 2 tahun berturut-turut sejak tahun 2022 kepada Wartawan.
Ketika hendak istirahat sepulang kerja di ladang, Salatin didatangi oleh Sayuk anggota Poktan Sido Mukti III Desa setempat pada Rabu, 3 April 2024 sekitar jam 10.30 WIB.
Iapun kaget, karena menurut Sayuk, ia diminta segera kerumah Muslihin Pengecer Lini IV Kios Rukun Sentosa dengan alasan dicari Polisi, apabila tidak maka Polisi datang kerumahnya.
“Ya kaget, saya pulang dari ladang sekitar jam 10.30 capek-capek mana puasa, mandi, mau istirahat tidur, ada Sayuk datang nanyain saya”, ungkap Salatin secara langsung dikediaman Wartawan media ini pada Selasa, 16 April 2024 sekitar jam 11.00 WIB.
Menurut Sayuk dirinya diperintah oleh Muslihin untuk meminta Salatin segera kerumahnya dengan alasan dicari Polisi, bila tidak maka Polisi yang datang kerumahnya.
“Katanya disuruh ketempat pak Mus kamu dicariin Polisi, katanya kalau nggak mau datang ke tempat pak Mus, Polisi yang mau datang kerumah saya”, urai anggota Poktan Sido Mukti VIII tersebut menirukan ucapan Sayuk.
Berhubung merasa tak bersalah, dengan yakin disertai langkah penuh keberanian Salatin mendatangi Muslihin.
“Istri saya bilang, ya udah pak kalau mau kesana, kesana aja, terus saya kesana karena nggak merasa ada salah”, paparnya.

