Bogor, (BS) — Sejumlah proyek pembangunan desa di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerjaan fisik bernilai ratusan juta rupiah tidak mencantumkan keberadaan konsultan perencana maupun konsultan pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan pantauan Beritasatoe.com di beberapa lokasi, seperti Desa Sirnagalih (Kecamatan Tamansari), Desa Sukawening (Kecamatan Dramaga), Desa Sukamakmur, dan Desa Sukaharja (Kecamatan Ciomas), tidak satu pun papan proyek yang menampilkan nama konsultan perencana maupun konsultan pengawas.
Padahal, dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, kehadiran konsultan perencana dan pengawas menjadi elemen penting untuk memastikan mutu pekerjaan sesuai standar teknis, terutama dalam hal kualitas beton dan konstruksi.
Sebagai contoh, proyek rehabilitasi kantor Desa Sirnagalih dengan nilai Rp150 juta, serta renovasi kantor Desa Sukawening dengan nilai serupa, tidak mencantumkan konsultan pada papan informasinya. Hal yang sama juga ditemukan pada proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukamakmur senilai Rp723,8 juta dan pembangunan saluran drainase di Desa Sukaharja dengan nilai Rp300 juta tahap pertama.
Seluruh proyek tersebut hanya mencantumkan pelaksana Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa atau CV, tanpa ada keterangan terkait pengawasan teknis profesional.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas hasil pekerjaan. Dalam proyek konstruksi, mutu beton sangat dipengaruhi oleh perencanaan yang baik—termasuk desain campuran, spesifikasi material, dan metode pelaksanaan—serta pengawasan ketat di lapangan, seperti uji slump dan uji kuat tekan. Tanpa konsultan yang berkompeten, risiko ketidaksesuaian mutu konstruksi meningkat, terutama pada proyek TPT dan drainase yang berfungsi menahan tekanan air dan pergeseran tanah.
Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur perlunya keterlibatan konsultan perencana dan pengawas untuk pekerjaan fisik dengan nilai tertentu. Namun lemahnya pengawasan di tingkat daerah sering kali membuat prosedur teknis ini diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor mengenai ada atau tidaknya pendampingan konsultan perencana dan pengawas dalam pelaksanaan proyek-proyek desa tersebut .(Dev/San)

