Tangerang, (BS) - Sebuah ironi mencuat di Tangerang Selatan. Di tengah maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mayoritas korban justru memilih jalur perceraian dibandingkan melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Setidaknya, itulah yang terjadi pada 31 perempuan di kota tersebut.

Layanan Bantuan Hukum MHH PDM Kota Tangerang Selatan mencatat, dalam satu bulan terakhir, mereka menerima 31 permohonan bantuan hukum dari perempuan yang menjadi korban KDRT. Fakta yang lebih memprihatinkan, tak satu pun dari mereka yang memilih memproses kasus kekerasan tersebut melalui jalur pidana.

Alasan di balik keputusan ini cukup memilukan. Para korban menghendaki proses hukum yang lebih cepat. Mereka merasa, proses di kepolisian membutuhkan waktu yang sangat panjang, sementara mereka membutuhkan solusi segera untuk keluar dari lingkaran kekerasan.

Dari 31 korban tersebut, sembilan di antaranya telah resmi melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Mereka menjalani sidang perdana secara serentak pada Kamis (31/10) lalu.

Sidang perdana ini dilaksanakan di luar gedung pengadilan, atau lebih dikenal dengan istilah sidang keliling, bertempat di Balai Ratu Permai, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Para perempuan malang ini mendapatkan pendampingan hukum dari tiga organisasi yang berkolaborasi, yaitu Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, LBH Keadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kota Tangerang Selatan.

Halimah Humayrah Tuanaya, Ketua Posbakum Aisyiyah Kota Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa keputusan para perempuan untuk menggugat cerai adalah bentuk upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri.

"Keputusan para perempuan ini untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri dari situasi KDRT yang mereka alami," ujar Halimah.

Nurbayu Susandra, Direktur LBH Keadilan, menegaskan komitmen pendampingan yang diberikan kepada para korban.