LEBAK, (TB) – Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan pentingnya percepatan perubahan status desa administratif menjadi desa adat. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan adat di Wewengkon Citorek, Imah Gede, Minggu (28/9/2025).

Junaedi, yang juga anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDIP, mengatakan perjuangan masyarakat adat bukanlah hal baru. Sejak lama, komunitas kasepuhan telah hidup harmonis jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, hingga kini eksistensi mereka belum sepenuhnya diakui secara hukum oleh negara.

“De facto masyarakat adat sudah hidup dengan populasi besar. Tetapi keberadaan keluarga besar kasepuhan belum diakui secara hukum,” ujar Junaedi.

Ia menuturkan, sebelum lahirnya MPMK, organisasi Sabaki telah lebih dulu memperjuangkan hak masyarakat adat selama 12 tahun, hingga akhirnya melahirkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.

Menurut Junaedi, perda tersebut telah menjawab dua hal penting: pengakuan terhadap subjek hukum (masyarakat adat) dan objek hukum (wilayah adat). Namun, perjuangan belum selesai karena masih diperlukan pengakuan desa adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan resmi.

“Ketika kita berjuang untuk mengubah status desa administratif menjadi desa adat, perlu ada perda setingkat provinsi sesuai amanat Pasal 109 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” jelasnya.

Dorongan tersebut kemudian melahirkan Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur tiga hal pokok: masa jabatan kepala desa adat, tata cara pengisian jabatan, serta struktur pemerintahan desa adat.

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan bahwa tahapan perubahan status desa di Lebak telah berjalan sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan dan Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat.

“Dari musyawarah desa hingga berita acara sudah dilakukan. Saat ini sudah lebih dari 20 desa di Lebak yang diusulkan menjadi desa adat,” ungkapnya.