BOGOR, (TB) – Sebanyak 13 Kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong ternyata diduga turut berkontribusi dalam perkara suap yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dan koleganya menjadi terdakwa.
Hal itu diungkap oleh saksi Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono, pada sidang ke 8 di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Agustus 2022.
Mujiono mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek pekerjaan infrastruktur di 13 Kelurahan senilai Rp9 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Bogor RY Disebut Dalam Sidang Perkara Suap Ade Yasin
Permintaan dana yang diduga dilakukan oknum BPK Perwakilan Jawa Barat itu dengan kode “Photo Copy”.
“BPK pada waktu itu minta 10 persen dari nilai proyek 9 miliar yang tersebar di 13 kelurahan di Kecamatan Cibinong,” sebut Mujiyono.
Karena tidak sanggup dengan permintaan tersebut. Maka masing-masing Lurah sepakat patungan masing-masing Rp2 juta. Sehingga terkumpul 26 juta. Tetapi uang hasil patungan itu ditolak oknum BPK Perwakilan Jawa Barat.
Lantas 13 Lurah kembali mengumpulkan uang dengan masing-masing sebesar Rp3 juta, dan terkumpul sebanyak Rp39 juta. Lagi-lagi tetap ditolak. Sehingga, terjadi tawar menawar dan disepakati Rp50 juta.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Ade Yasin Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Bandung

