BOGOR, (BS) – Hari raya Idul Adha merupakan salah satu perayaan terbesar umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Hari raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan ternak seperti sapi, kerbau,
kambing, dan domba untuk kemudian dibagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan.
Daging qurban harus memenuhi kriteria “halalan thoyiban” yaitu halal, sesuai dengan syariat Islam, dan thoyib yang mencakup kategori aman, sehat, utuh dan halal. Pelaksanaan pengamanan hewan dan daging qurban hari raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023 di Wilayah
Kabupaten Bogor yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor adalah
sebagai berikut :
1. Rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan meliputi :
a. Pelaksanaan Vaksinasi Anthrax terhadap Ternak Ruminansia Besar (sapi dan kerbau) serta ternak
ruminansia kecil (kambing dan domba) pada bulan Mei 2023 di peternakan rakyat dan penggemukan di
wilayah endemis anthrax dan di wilayah dengan populasi sapi perah tinggi sebanyak 7 kecamatan
(Cibinong, Tajurhalang, Babakan Madang, Citeureup, Sukaraja, Jonggol dan Klapanunggal) dengan total
1.121 dosis dengan rincian sebagai berikut: sapi 479 ekor, kambing 172 ekor, domba 470 ekor Vaksinasi anthrax terhadap hewan qurban
b. Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) mencakup:
– Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022
tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
(Foot and Mouth Disease)
– Tata Laksana Qurban bagi pedagang hewan qurban, panitia qurban serta masyarakat umum melalui
media cetak (brosur, leaflet spanduk, baliho, Buku Materi) serta media elektronik (On air radio di
TEMAN FM, Chanel Youtube, Videotron, Website Diskanak).

c. Pelaksanaan “Pengembangan Kader Penanganan Hewan Kurban” yang bekerjasama dengan MUI
Kabupaten Bogor bagi Panitia Kurban, Ketua DKM, Pelaku usaha Penyedia Hewan Kurban, Pengurus
MUI Kecamatan, Ormas Islam, Pondok Pesantren, Camat, Lurah/Kades, RT, RW, Petugas Kesehatan hewan dan masyarakat umum. Kegiatan ini diikuti oleh 100 Partisipan

d. Penyediaan Fasilitas Sarana Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Pemerintah Bagi Pemotongan
Kurban masyarakat umum yaitu di RPH-R Cibinong, RPH-R Galuga dan RPH-R Jonggol sejak hari “H” sampai dengan “H+3” (tanggal 29 Juni s/d 2 Juli 2023).

