Cibinong, (BERITASATOE.COM) – Proyek Rehabilitasi Gedung Pusdai pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dengan Pagu Anggaran Rp. 12.902.908.000,- yang dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Ardico Artha Multimoda dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan gambar rencana yang ada.

Salah satu contoh dalam pengadaan baja ringan yang sudah dipasang diduga tidak sesuai atau belum ber Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun saat dikonfirmasi di lapangan, Edi selaku pihak konsultan pengawas mengatakan terkait baja ringan tersebut sudah sesuai speksifikasi meskipun dia mengakui tidak ada logo SNI nya. Bahkan menurut Edi sekalipun baja ringan yang terpasang itu bukan SNI pun itu tidak menjadi masalah, dengan alasan atap yang dipakai sangat-sangat ringan.
” Sekalipun bukan SNI itu gak ada masalah, karena untuk atap jenis Onduline yang sangat ringan ini itu gak akan bermasalah,” sebut Edi dari PT. Bina Mitra Wahana selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut.
Saat ditanyakan apakah di Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya untuk baja ringan itu wajib SNI atau tidak, Edi malah menjawab, “Kalo iya kenapa, kalo tidak kenapa,” ketusnya saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Senin (25/10).
Dirinya malah menantang wartawan untuk menyebutkan acuan aturan yang menyebutkan jika standar produk baja ringan untuk gedung milik pemerintah harus ber SNI.