Tangerang (BS) – Menjelang akhir tahun, kemarahan publik terhadap buruknya pelayanan pertanahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang memuncak. Sejumlah elemen masyarakat melayangkan protes terbuka dengan mengirimkan karangan bunga berisi kritik keras ke kantor ATR/BPN, Senin (15/12/2025).

Aksi simbolik tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang dinilai berlarut-larut, tidak transparan, dan diduga menyimpang dari Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pertanahan.

Tak hanya menuntut kepastian hukum, sejumlah karangan bunga juga secara tegas memuat desakan pencopotan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) yang dinilai bermasalah dan disebut sebagai sumber kekacauan pelayanan di internal ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum masyarakat, Erik Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beritikad baik dengan melakukan audiensi resmi bersama pimpinan ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebelumnya pada 29 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan dan jajaran pegawai berjanji akan melakukan pembenahan internal.

Namun, hingga kini, janji tersebut dinilai tidak pernah terealisasi.

“Fakta di lapangan menunjukkan pelayanan tetap lamban, tidak transparan, dan justru menimbulkan kecurigaan adanya praktik-praktik tidak sehat,” tegas Erik.

Lebih jauh, Erik mengungkap adanya dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelayanan pertanahan yang dilakukan oleh oknum pejabat internal, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat pencari layanan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang baru, Febrri Effendi, agar tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi total serta pembersihan internal demi memulihkan kepercayaan publik.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Kabupaten Tangerang, Rohim Matullah, menyatakan bahwa ketidakpastian pelayanan pertanahan telah menimbulkan kerugian serius, baik dari sisi ekonomi maupun kepastian hukum warga.